5 Syarat Tenaga Honorer Bisa Jadi Guru

, Jurnalis
Minggu 08 Januari 2017 14:07 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Irman Yasin Limpo menegaskan, tenaga honorer guru harus mampu memenuhi lima syarat tervalidasi layak menjadi guru.

"Ada 16 ribu guru honorer yang datanya masuk ke kami, itu kami akan validasi, karena kalau ternyata mereka tidak memenuhi syarat yang dimaksud, dia bukan guru, hancur siswa kita kalau dia diajar seperti itu," kata Irman yang ditemui di sela Forum SKPD dan Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Tahun 2017 yang digelar di Makassar, baru-baru ini.

Syarat yang dimaksud Irman yaitu memiliki latar belakang pendidikan S1, Akta IV, mengajar sesuai dengan jurusan dan mata pelajaran, memiliki nomor urut guru, dan sesuai dengan Daftar Kebutuhan Guru (DKG).

"Kalau telah memenuhi syarat-syarat tersebut, kita bicarakan dengan keuangan dan kepegawaian," kata Irman.

Ia menjelaskan bahwa selama ini yang mengangkat guru honorer di kabupaten/kota, adalah bupati/wali kota, kepala dinas, atau kepala sekolah, karena itu, pihaknya harus terlebih dahulu memperjelas apakah pengangkatan mereka sebagai honorer tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.

"Dalam aturan tersebut, setelah pengangkatan honorer K2 tidak boleh dilakukan pengangkatan honorer lagi, ini yang harus diperjelas," ucapnya.

Apa lagi, kata Irman, berdasarkan rasio jumlah guru dan murid, jumlah guru di Sulsel sudah cukup, tinggal distribusi dan pemerataannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya