PADANGPANJANG - Larangan bagi pelajar membawa kendaraan ke sekolah di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), terlihat berlaku efektif.
"Kami sekarang tidak lagi membawa kendaraan ke sekolah setelah adanya surat edaran dari Pemkot Padang Panjang," kata salah seorang pelajar di SMK Cendana, Nola di Padang Panjang, Selasa (11/10/2016).
Dia mengaku sudah tidak membawa kendaraannya ke sekolah sejak dikeluarkannya surat edaran itu oleh Dinas Pendidikan Padang Panjang beberapa minggu lalu.
Surat edaran itu dipatuhi Nola mengingat dirinya juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian. "Kami tidak ingin melanggar aturan yang berlaku sama dengan pelajar lainnya," ujarnya.
Pelajar lainnya, Romi juga tidak mempermasalahkan kebijakan Pemkot Padang Panjang mengeluarkan surat edaran larangan membawa kendaraan ke sekolah itu.
"Kebetulan lokasi sekolah dengan tempat tinggal tidak seberapa jaraknya, jadi kebijakan itu tidak kami permasalahkan betul," katanya.
Menurut dia, kebijakan itu hendaknya harus dicarikan solusi yang terbaik, mengingat pelajar yang biasanya membawa kendaraan, namun saat ini tidak lagi dan harus mengeluarkan biaya ekstra untuk transportasi umum.