PARIAMAN - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat mengimbau orangtua murid agar melarang anak yang masih berstatus pelajar untuk mengendarai sepeda motor guna menghindari risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Para pelajar pada umumnya belum memiliki izin mengemudi oleh sebab itu peran orangtua sangat diharapkan dalam hal ini," kata Kepala Satuan Lalu lintas Polres setempat, AKP Afrino Chaniago, di Pariaman, Kamis (17/11/2016).
Ia mengatakan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, pihaknya sedang menyusun nota kesepahaman bersama pemerintah setempat tentang aturan larangan kepada pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah.
"Kesepakatan tersebut masih kita konsep bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, agar aturan yang dibuat dapat dijalankan semua pihak yang terlibat," ujarnya.
Ia menilai dengan adanya kesepakatan tentang larangan kepada pelajar menggunakan kendaraan tersebut dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kota itu. "Kami sangat khawatir terhadap angka pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan yang terjadi, umumnya dilakukan oleh para pelajar yang belum memiliki izin mengemudi," jelasnya.
Terkait koordinasi dengan orangtua pelajar, ia mengaku telah mengadakan beberapa kali pertemuan terkait rencana tersebut.
"Para orangtua harus dilibatkan dan diberikan pemahaman mendalam agar pelajar sebagai generasi bangsa dapat diselamatkan dari dampak bahaya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.