DEPOK - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengaplikasikan bentuk pengabdian masyarakat lewat pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal itu sebagai komitmen perguruan tinggi untuk ikut menegakkan hukum di Indonesia.
"Pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM sudah bantuan hukum bagi masyarakat, namun dalam praktiknya masyarakat luas masih kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Kami peran perguruan tinggi penting membuka LBH kampus memperluas jangkauan," kata Dekan FHUI Topo Santoso, Jumat (9/10/2015).
Masyarakat dapat mengadukan masalahnya jika memerlukan pendampingan hukum. Pihak FHUI juga sudah menandatangani kesepakatan MoU dengan salah satu rumah tahanan (rutan).
"Masyarakat bisa adukan masalahnya. Kita FHUI sudah MoU dengan rutan pondok bambu dalam upaya mendapat akses tahanan. Upaya hukum bisa dibantu oleh FHUI. Kita terbuka bagi masyarakat miskin. Karena jika masyarakat mampu kan bisa ambil lawyer," tuturnya.