Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Besar UNM Bicara soal Algoritma Informasi dalam Hukum: Teknologi Tak Pernah Netral

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |20:37 WIB
Guru Besar UNM Bicara soal Algoritma Informasi dalam Hukum: Teknologi Tak Pernah Netral
Prof Harris Arthur
A
A
A

Sementara untuk tantangan kedua, algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Menurutnya, algoritma bukan badan hukum, bukan pula manusia. 

“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai “produk” yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ungkap dia.

Prof Harris memaparkan, untuk tantangan ketiga yakni yurisdiksi disebabkan lantaran 
perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing. 

“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” beber dia.

Ia pun mengungkapkan, algoritma juga berbeda dengan tradisi hukum perdata yang  terbiasa dengan subjek hukum jelas.  Ia mencontohkan, seperti perusahaan rokok  dan komersial yang bisa digugat apabila menyebabkan kerugian kepada korbannya.

“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Jika makanan ultra-proses menyebabkan penyakit metabolik, kita menggugat pabrik makanan. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut.!Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” imbuh dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement