Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Besar UNM Bicara soal Algoritma Informasi dalam Hukum: Teknologi Tak Pernah Netral

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |20:37 WIB
Guru Besar UNM Bicara soal Algoritma Informasi dalam Hukum: Teknologi Tak Pernah Netral
Prof Harris Arthur
A
A
A

Ia pun mempertanyakan,  siapa yang dimintain pertanggungjawaban bilamana 
sebuah algoritma di media sosial  memacu seseorang untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga setelah terpapar konten misoginis secara masif, atau mendorong seorang  remaja menuju konten pro-anorexia hingga bunuh diri.

“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” beber dia.

Ia pun tak menampik, saat ini seolah-olah algoritma berada dalam ruang impunitas hukum. Ia menuturkan, perlindungan  hukum yang diberikan oleh Section 230 di Amerika Serikat, atau prinsip intermediary liability di beberapa negara sering kali menjadi tameng bagi platform digital. 

“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah “saluran” (pembawa), bukan penerbit konten,” jelas dia.

Langkah yang Bisa Ditempuh

Prof Harris pun mengutarakan beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menghadapi algoritma. Hal ini, kata dia, mulai  memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement