Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 6 PTN yang Buka Jalur Mandiri dan Bebas Uang Pangkal

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |14:16 WIB
Daftar 6 PTN yang Buka Jalur Mandiri dan Bebas Uang Pangkal
Daftar 6 PTN yang Buka Jalur Mandiri dan Bebas Uang Pangkal (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Berikut daftar enam Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang membuka jalur mandiri tanpa membebankan uang pangkal. Enam kampus tersebut adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Terbuka (UT), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Kebijakan pembebasan uang pangkal di tiap kampus berbeda-beda. Ada yang berlaku untuk seluruh jalur mandiri, ada pula yang khusus untuk kategori tertentu, seperti mahasiswa dengan UKT rendah atau program tertentu. Berikut rinciannya:

1. Universitas Indonesia (UI)

UI tidak membebankan uang pangkal untuk jalur mandiri SIMAK UI. Mahasiswa hanya membayar UKT dan biaya pendaftaran.
Kebijakan bebas uang pangkal berlaku untuk mahasiswa sarjana dan diploma (kelas reguler) terutama pada UKT Golongan 1 dan 2.

2. Universitas Gadjah Mada (UGM)

UGM tidak mewajibkan pembayaran uang pangkal. Sebagai gantinya, ada skema Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) yang bersifat sukarela.
Mahasiswa dengan UKT Pendidikan Unggul bersubsidi tidak diwajibkan membayar SSPU.

3. Universitas Sriwijaya (Unsri)

Mahasiswa yang diterima melalui jalur Ujian Saringan Masuk Bersama (USMB) hanya dikenakan UKT tanpa tambahan uang pangkal.

4. Universitas Terbuka (UT)

UT tidak menerapkan uang pangkal karena sistem pendidikan jarak jauh. Biaya kuliah menggunakan Sistem Pembayaran Paket Semester (SIPS).

5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

ITS membebaskan uang pangkal pada jalur mandiri prestasi, terutama untuk program studi berakreditasi A atau Unggul.

6. Seluruh PTKIN (UIN, IAIN, STAIN)

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama tahun 2023, seluruh PTKIN dilarang memungut uang pangkal pada jalur mandiri.
Mahasiswa hanya diwajibkan membayar UKT sesuai ketentuan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement