Jika siswa berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah, tetapi tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut dan tidak terdaftar di DTKS, siswa masih dapat mendaftar asalkan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4 juta per bulan.
Dalam kasus lain, jika penghasilan dibagi oleh jumlah anggota keluarga, hasil maksimalnya adalah Rp750.000 per orang, seperti dikutip dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).