Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Ketentuan Gaji Orang Tua Mahasiswa yang Bisa Dapat Bantuan KIP Kuliah

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 15 November 2025 |07:18 WIB
Segini Ketentuan Gaji Orang Tua Mahasiswa yang Bisa Dapat Bantuan KIP Kuliah
Segini Ketentuan Gaji Orang Tua Mahasiswa yang Bisa Dapat Bantuan KIP Kuliah (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Segini ketentuan gaji orang tua mahasiswa yang bisa dapat bantuan KIP Kuliah. Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 menjadi salah satu program pemerintah yang paling ditunggu mahasiswa baru.

Selain meringankan biaya kuliah, bantuan ini juga mencakup tunjangan hidup bulanan bagi penerimanya. Pertanyaannya, berapa batas gaji orang tua mahasiswa yang bisa mendapat bantuan KIP Kuliah?

Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk batas maksimal penghasilan orang tua. Kelayakan penerima bantuan sangat dipengaruhi oleh gaji orang tua calon penerima KIP Kuliah.

Calon penerima KIP Kuliah 2025 harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti pendapatan orang tua. Untuk membuktikan bahwa penerima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam proses pendaftaran KIP Kuliah.

Jika calon mahasiswa baru memenuhi kriteria tidak mampu secara finansial, mereka dapat mendaftar KIP Kuliah dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Bagian dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Tinggal di panti sosial atau panti asuhan
  • Masuk dalam data DTKS

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement