Kualitas Pendidikan: Hak Setiap Anak
Pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak Indonesia dan tanggung jawab utama negara. Setiap murid berhak memperoleh guru yang kompeten, buku ajar yang relevan, dan lingkungan belajar yang kondusif. Kegagalan meratakan mutu pendidikan bukan hanya berarti belum tercapainya SDG 4, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap jaminan hukum pendidikan di Indonesia.
Pemerintah dan masyarakat harus memastikan setiap kebijakan — baik itu kurikulum baru, sistem zonasi, maupun program pelatihan guru — benar-benar berdampak pada peningkatan keadilan pendidikan, bukan sekadar mengganti nama ketimpangan yang sama.
Dengan komitmen bersama, peningkatan kompetensi guru, stabilitas kebijakan, dan pemerataan sarana pendidikan di seluruh wilayah, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita SDG 4: pendidikan berkualitas untuk semua warga negara tanpa terkecuali.
Penulis: Keisha Elmira Azizah – Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
(Awaludin)