JAKARTA - Jadwal, syarat dan cara daftar beasiswa penyelesaian studi doktor dalam negeri 2025. Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri adalah beasiswa bergelar yang diperuntukan bagi mahasiswa doktoral yang telah melaksanakan ujian proposal disertasi atau sedang menyelesaikan disertasi pada program pendidikan doktor.
Ruang lingkup pemberian Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri mencakup bantuan pembiayaan penelitian pada disertasi yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, serta diberikan dalam 1 (satu) tahap.
Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di dalam negeri dibuka, dengan jadwal sebagai berikut:
1 Pendaftaran 18 s.d. 26 Oktober 2025
2 Seleksi Administrasi 28 Oktober s.d 2 November 2025
3 Pengumuman Hasil 3 s.d 5 November 2025
4 Seleksi wawancara 6 s.d 9 November 2025
5 Pengumuman Hasil 10 s.d 12 November 2025
6 Registrasi ulang 17 s.d 20 November 2025
Pendaftar Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki NIDN bagi dosen tetap pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah koordinasi Kemdiktisaintek;
3. Mahasiswa Program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi;
4. Sedang menempuh studi S3 paling tinggi semester 7 (tujuh) pada saat mengajukan pendaftaran beasiswa dibuktikan dengan Transkrip nilai semester terakhir;
5. Telah menyelesaikan atau dinyatakan lulus ujian proposal disertasi;
6. Studi pada perguruan tinggi Dalam Negeri daan program studi yang memiliki akreditasi minimal Baik Sekali/B berdasarkan data PDDikti, atau masuk dalam daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/;
7. Menandatangani surat pernyataan pendaftar Beasiswa Bergelar sesuai format;
8. Tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dengan kompnen bantuan disertasi dari sumber lain termasuk Hibah Penelitian Disertasi Doktor dari Kemdiktisaintek yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri;
9. Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku;
10. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian dengan ketentuan:
a. proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat,kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
b. ditulis dalam bahasa Indonesia; dan
c. ditulis antara 1500 – 2000 kata.
11. Melampirkan surat rekomendasi dari promotor yang menyatakan bahwa mahasiswa sedang melaksanakan penelitian;
12. Melampirkan Curriculum Vitae (CV);
13. Melampirkan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (SKMA) dari pejabat berwenang di perguruan tinggi tempat studi; dan
14. Melampirkan Rencana Penyelesaian Disertasi (dalam tabel perminggu).
Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri dilakukan dengan cara:
a. Mendaftar secara daring melalui laman www.beasiswa.kemdikbud.go.id; dan
b. Mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan dalam laman tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)