JAKARTA – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 kembali menjadi perhatian para siswa SMA/SMK/MA yang tengah mempersiapkan diri melanjutkan pendidikan tinggi. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah siswa akan terkena sanksi blacklist jika sudah dinyatakan lolos SNBP namun tidak mengambil bangku yang diterima.
Berdasarkan ketentuan resmi SNPMB, siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBP tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT maupun jalur mandiri pada tahun yang sama. Artinya, jika peserta sudah lolos SNBP 2026 tetapi tidak melakukan daftar ulang di perguruan tinggi tujuan, maka haknya untuk mengikuti seleksi jalur lain di PTN pada tahun tersebut otomatis gugur.
Namun, berbeda dengan kasus kecurangan, siswa yang sekadar tidak mengambil bangku di SNBP tidak otomatis terkena blacklist untuk tahun berikutnya. Sanksi blacklist lebih ditujukan pada:
Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan, misalnya memasukkan data nilai yang tidak sesuai atau memanipulasi PDSS. Sanksinya dapat berupa pembatalan keikutsertaan sekolah dalam SNBP tahun berikutnya.
Siswa yang sudah dinyatakan lulus SNBP tetapi terbukti melakukan kecurangan, sehingga status kelulusannya dapat dibatalkan.
Konsekuensi utama bagi siswa yang lolos SNBP tetapi memilih tidak mengambil adalah hilangnya kesempatan mendaftar jalur UTBK-SNBT maupun jalur mandiri pada tahun berjalan. Kesempatan baru hanya bisa diperoleh pada seleksi tahun berikutnya.
SNBP sendiri merupakan jalur seleksi yang memberikan kuota minimal 20% di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN), berdasarkan prestasi akademik siswa yang tercatat di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Penilaian meliputi nilai rapor, prestasi akademik, maupun nonakademik yang sudah ditentukan oleh PTN tujuan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)