Dalam SKB disebutkan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur dan cuti bersama secara efektif. Meski demikian, sejumlah instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, transportasi, hingga lembaga keuangan tetap diwajibkan mengatur penugasan pegawainya agar layanan masyarakat tetap berjalan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)