JAKARTA – Maulid Nabi 2025 siswa libur berapa hari? Pemerintah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penetapan ini tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
Berdasarkan lampiran SKB tersebut, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Jumat, 5 September 2025 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, siswa sekolah, pegawai, serta masyarakat umum akan mendapatkan libur satu hari penuh pada tanggal tersebut.
Karena jatuh di hari Jumat, otomatis libur ini berdekatan dengan akhir pekan, sehingga pelajar dan pekerja bisa menikmati waktu istirahat lebih panjang dari Jumat hingga Minggu (5–7 September 2025).
Selain Maulid Nabi, pemerintah juga menetapkan 15 Hari Libur Nasional lain sepanjang 2025, termasuk:
Adapun cuti bersama ditetapkan pada 7 hari tertentu, antara lain saat Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal.
Dalam SKB disebutkan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur dan cuti bersama secara efektif. Meski demikian, sejumlah instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, transportasi, hingga lembaga keuangan tetap diwajibkan mengatur penugasan pegawainya agar layanan masyarakat tetap berjalan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)