Dana bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening siswa yang telah diverifikasi. Sekolah akan membantu proses aktivasi dan pencairan rekening, biasanya melalui bank penyalur.
Setiap jenjang dan kelas memiliki jumlah bantuan yang berbeda yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang semakin meningkat seiring dengan jenjang pendidikan. Diharapkan siswa dapat menggunakan dana yang diberikan untuk membeli buku, seragam, alat tulis, dan kebutuhan tambahan lainnya.
PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Kriteria penerima meliputi:
- Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau anak dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Peserta dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak yatim, piatu, anak panti asuhan, atau anak dengan kondisi disabilitas.
- Siswa dari daerah tertinggal, terpencil, atau terkena dampak bencana alam.
- Data siswa yang layak akan ditentukan berdasarkan usulan dari sekolah serta verifikasi data Dapodik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)