JAKARTA – Apakah PPPK mendapat uang pensiun tiap bulan seperti PNS? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Indonesia yang diangkat berdasarkan janji dan mengerjakan tugasnya dalam waktu tertentu untuk pemerintah.
Pilihan karier ini sangat difavoritkan oleh orang-orang karena statusnya sebagai pegawai pemerintah. Beda lagi dengan PNS, kedua pegawai pemerintah ini memiliki perbedaan mendasar, khususnya dalam hal hak serta tunjangan yang diterima.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah PPPK juga mendapatkan dana pensiun seperti PNS?
Untuk menjawab hal tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi agar PPPK dapat menerima hak pensiun. Berikut ulasan yang dirangkum, Jumat (18/7/2025).
PPPK kini mendapatkan hak dan jaminan yang sama dengan PNS jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Lalu, menurut Pasal 21 Ayat (6) menyatakan jika seluruh ASN (termasuk PPPK) berhak menerima jaminan sosial seperti pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Namun, untuk proses implementasi pensiun untuk PPPK masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah. Menurut amanat UU ASN menyebutkan jika tahap ini masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dan menyeluruh dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Jika masa pengabdian kerja PPPK kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun akan diberikan sekali pembayaran saat pensiun, bukan dalam bentuk tunjangan rutin setiap bulannya.
Besar manfaat yang didapatkan PPPK akan semakin banyak seiring dengan lamanya masa kerja.
PPPK berhak mendapatkan uang pensiun setiap bulannya jika memenuhi minimal 16 bulan kerja
Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, usia pensiun ASN, termasuk PPPK, yaitu antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan yang diemban.
Dalam ketentuan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, berikut nominal gaji yang berlaku:
Golongan 1: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan 2: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan 3: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan 4: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan 5: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan 6: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan 7: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan 8: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan 9: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan 10: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan 11: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan 12: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan 13: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan 14: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan 15: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan 16: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan 17: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
(Kurniasih Miftakhul Jannah)