JAKARTA - Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan, penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap.
Berbagai hasil tes yang menunjukkan kemampuan para murid selama ini, merupakan realitas dan tantangan yang perlu dijawab melalui kebijakan dan program yang menghadirkan perbaikan layanan dan capaian kualitas pendidikan.
“Tidak semua murid wajib mengikuti TKA, dan TKA pun tidak menjadi penentu kelulusan,” jelas Mendikdasmen, Sabtu (12/7/2025).
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penyusunan kebijakan TKA telah melalui kajian menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari praktisi pendidikan, orang tua, hingga akademisi. Ia berharap TKA dapat menjadi alat bantu dalam menghasilkan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas belajar anak-anak Indonesia.