Secara garis besar, syarat nilai ini dipadukan dalam daftar persyaratan umum pendaftar STIS:
1. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
2. Tidak buta warna (toleransi minus/plus kurang dari 6 dioptri)
3. Lulusan SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan
4. Nilai matematika dan bahasa Inggris lebih dari 80 (ijazah atau rapor ganjil 12)
5. Usia minimal 16 dan maksimal 22 tahun per 1 September 2025.
6. Tidak menikah saat pendidikan, tidak berstatus ikatan dinas lain, dan belum pernah menjadi mahasiswa STIS.
7. Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi.
8. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan sesuai pilihan wilayah penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah wilayah penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdaftar kebutuhan organisasi.
Tahapan seleksi juga sudah diatur, mulai dari administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga seleksi lanjutan berupa Tes Matematika, Psikotes, Wawancara, dan Tes Kesehatan dan Kebugaran.