Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Arti Kode R3T, R3B, R4/L, dan R5 di Seleksi PPPK Tahap 2

Ameiliani Putri , Jurnalis-Sabtu, 05 Juli 2025 |08:18 WIB
Arti Kode R3T, R3B, R4/L, dan R5 di Seleksi PPPK Tahap 2
Arti Kode R3T, R3B, R4/L, dan R5 di Seleksi PPPK Tahap 2 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Arti kode R3T, R3B, R4/L dan R5 di seleksi PPPK tahap 2. Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 resmi diumumkan melalui portal SSCASN. 

Dalam pengumuman tersebut, peserta akan menemukan berbagai kode dalam kolom "Keterangan". Kode-kode ini menandakan status masing-masing pelamar, baik yang lulus, tidak lulus, maupun yang masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.

Berikut arti dari kode R3T, R3B, R4 atau L, serta R5 berdasarkan informasi terbaru tahun 2025 yang dirangkum Okezone, Jumat (4/7/2025).

- R3T

Kode R3T merupakan singkatan dari Rombongan 3 Tenaga Terdata. Kode ini diberikan kepada peserta non-ASN yang telah terdata dalam database BKN sesuai dengan Keputusan Menpan RB No. 15 Tahun 2025. Peserta dengan kode ini belum dinyatakan lulus, tetapi masih memiliki peluang karena termasuk dalam skema formasi “tampungan” atau “paruh waktu” yang sedang disiapkan oleh pemerintah. Status R3T mengindikasikan bahwa peserta perlu menunggu informasi resmi lanjutan dari instansi atau BKN.

- R3B

Kode R3B adalah kependekan dari Rombongan 3 Tenaga Bantu. Artinya peserta merupakan tenaga non-ASN yang terdata sesuai Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024, namun belum termasuk dalam prioritas penerimaan PPPK Tahap 2. Peserta dengan kode ini tidak lulus seleksi dan tidak akan melanjutkan ke tahap pemberkasan (DRH).

 

- R4 atau L

Kode R4 menandakan bahwa peserta tidak terdata dalam database BKN sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Peserta berkode R4 berarti tidak lulus seleksi dan tidak masuk dalam formasi manapun. Sementara itu, jika peserta memperoleh kode L, artinya mereka Lulus seleksi PPPK Tahap 2. Peserta dengan kode L akan diminta untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

- R5

Kode R5 diberikan kepada peserta yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan telah memiliki sertifikat pendidik. Mereka masuk dalam formasi khusus guru bersertifikat berdasarkan Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024. Namun, tidak semua peserta dengan kode ini otomatis lulus. Beberapa di antaranya masih menunggu keputusan atau tidak memenuhi syarat formasi yang tersedia.

Apa yang Harus Dilakukan Peserta?

Bagi peserta dengan kode L, langkah selanjutnya adalah mengisi DRH dan menyiapkan dokumen pemberkasan sesuai jadwal pada bulan Juli 2025. Bagi yang mendapatkan kode R3T, sangat disarankan untuk terus memantau informasi dari portal SSCASN dan media resmi pemerintah karena peluang formasi tambahan masih terbuka.

Sementara itu, peserta dengan kode R3B, R4, atau R5 saat ini tidak dapat melanjutkan ke tahapan pemberkasan. Namun, mereka tetap bisa mengikuti seleksi tahun berikutnya atau rekrutmen khusus jika dibuka kembali.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement