JAKARTA – Arti R4 PPPK apakah lulus? Ini jawabannya. Hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua telah diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, masih banyak peserta yang kebingungan arti kode kelulusan terutama kode "R4".
Lantas, apa arti R4 PPPK? Apakah status ini menandakan peserta lulus? Ini jawabannya
Status "R4" dalam seleksi PPPK adalah salah satu dari sejumlah kode yang digunakan untuk menunjukkan tahapan atau posisi peserta dalam proses seleksi. Kode R4 menandakan bahwa peserta merupakan non-ASN dan tidak terdaftar dalam data resmi sesuai Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024.
Dengan kata lain, status R4 menunjukkan bahwa peserta bukan tenaga honorer resmi yang sudah terdata, melainkan non-ASN atau pendatang baru yang belum masuk dalam database pemerintah.
Status R4 tidak menunjukkan bahwa peserta lulus seleksi. Kode ini hanya menandakan status administratif peserta sebagai non-ASN yang tidak terdata, bukan status kelulusan. Namun berpotensi untuk lulus apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dan dinyatakan valid oleh instansi.
Sementara itu, ada kode atau status yang mirip dengan "R4" yaitu "R4/L". Kode R4/L ini menunjukkan bahwa peserta merupakan non-ASN yang tidak tercatat dalam database resmi, namun telah lulus seleksi kompetensi PPPK. Dengan demikian, peserta dengan status R4/L dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap pengangkatan sebagai PPPK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)