Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendikdasmen: Putusan MK Tidak Sebut Sekolah Swasta Harus Gratis

Agi Ilman , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |12:29 WIB
Mendikdasmen: Putusan MK Tidak Sebut Sekolah Swasta Harus Gratis
Mendikdasmen: Putusan MK Tidak Sebut Sekolah Swasta Harus Gratis (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait hal tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.


"Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.


Menurut Enny, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut.


Padahal, kata dia, pemerintah harus menjamin hak atas pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement