Selain penghapusan PR, Pemprov Jabar juga menetapkan jam masuk sekolah yang lebih awal, yaitu pukul 06.30 WIB. Langkah ini diambil untuk membangun budaya disiplin dan efisiensi waktu sejak dini. Para orang tua dan siswa diharapkan bersiap dengan pola hidup baru yang lebih tertata.
Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan rencana pengurangan beban belajar di rumah. Dengan waktu belajar dimulai lebih pagi, penyelesaian tugas di sekolah bisa lebih optimal tanpa harus mengorbankan waktu istirahat di rumah.
Adanya Jam Malam Anak: Tak Boleh Keluar Rumah Setelah Pukul 21.00
Sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keseimbangan kehidupan anak, pemerintah juga menetapkan jam malam bagi anak-anak, yakni tidak diperbolehkan keluar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali dengan pendampingan orang tua dan alasan yang benar-benar mendesak.
Langkah ini merupakan bentuk perlindungan sosial agar anak-anak tidak terpapar potensi bahaya atau pergaulan negatif di malam hari. Pemerintah ingin memastikan bahwa malam adalah waktu untuk berkumpul bersama keluarga, istirahat, atau mengembangkan minat pribadi di lingkungan aman.
Kebijakan penghapusan PR, jam sekolah pagi, dan jam malam bagi anak di Jawa Barat bukan hanya soal aturan baru. Ini adalah bagian dari transformasi paradigma pendidikan: bahwa mendidik anak tidak cukup hanya di ruang kelas. Meski menuai berbagai reaksi, arah perubahan ini menyampaikan pesan kuat: masa depan tidak dibangun dengan tekanan semata, tetapi dengan dukungan yang bijaksana.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik