Perbedaan signifikan terletak antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK paruh waktu bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja 8 jam per hari.
Sistem pembayaran gaji untuk PPPK paruh waktu lebih rendah dari PPPK penuh waktu karena jam kerja yang lebih sedikit. Gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tetapi belum membahas mengenai sistem gaji PPPK paruh waktu.
Dilansir dari berbagai sumber, sistem upah untuk pekerja paruh waktu sudah tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, “Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu,”.
PPPK paruh waktu nantinya akan bekerja sesuai waktu yang telah disepakati sebelumnya. Mereka akan diberi ruang untuk beraktivitas atau bekerja di luar status paruh waktunya. PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)