JAKARTA - Berapa besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1? ternyata segini jumlahnya. Kementerian PANRB mengeluarkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, diatur pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu hingga gaji yang diterima.
Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu dalam keputusan tersebut, dirangkum Senin (26/5/2025):
- Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini
PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal yang setara dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
- Mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR)
Besaran gaji dapat disesuaikan dengan UMR yang berlaku di wilayah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja. Hal ini memastikan gaji yang diterima sesuai standar wilayah.
- Sumber Dana dari Anggaran Lain
Dana penggajian PPPK Paruh Waktu berasal dari anggaran di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.