BKN menegaskan bahwa tidak ada nilai ambang batas atau passing grade dalam proses seleksi. Kelulusan peserta PPPK ditetapkan berdasarkan peringkat terbaik dari hasil seleksi kompetensi.
Mekanisme ini menjadikan persaingan di antara peserta menjadi faktor utama dalam penentuan kelulusan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)