Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa SD, SMP dan SMA

Alifya Amari Poetry , Jurnalis-Sabtu, 12 April 2025 |15:07 WIB
Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa SD, SMP dan SMA
Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa SD, SMP dan SMA. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Siswa yang telah terdaftar sebagai penerima PIP dapat segera melakukan pencairan dana. Pencairan dapat dilakukan secara langsung melalui teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit atau melalui mesin ATM Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), khusus untuk wilayah Provinsi Aceh juga dapat melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Khusus siswa SD dan SMP, proses pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing. Perlu diingat bahwa PIP ini adalah dana resmi pemerintah yang tidak dapat dikurangi oleh pihak mana pun, jika ada bukti penyalahgunaan atau pemotongan dana, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pendidikan di masa depan, siswa yang menerima dana PIP harus dapat menggunakannya dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan akademik seperti buku pelajaran, seragam sekolah, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan kebutuhan pribadi lainnya yang mendukung pendidikan. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement