Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana KJP Plus April 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Alifya Amari Poetry , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |01:03 WIB
Dana KJP Plus April 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya
Dana KJP Plus pada April (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dana KJP Plus April 2025 kapan cair? Jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali diumumkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bulan April tahun 2025.

Siswa di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan pendidikan ini secara bertahap.

Dana KJP Plus yang berbeda-beda akan diberikan kepada setiap jenjang pendidikan, disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat pendidikan masing-masing siswa.

Dana KJP Plus adalah dukungan keuangan penting bagi orang tua untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan penting anak-anak mereka. Siswa juga menerima bantuan biaya transportasi sehari-hari, makanan yang membantu mereka belajar, dan kegiatan ekstrakurikuler yang membantu mereka berkembang.

Untuk Tahap 1 dana KJP Plus 2025, sebanyak 707.622 siswa telah diterima sebagai penerima KJP Plus, menurut data dari Pemprov DKI Jakarta. Siswa penerima manfaat, yang telah lolos verifikasi dan memenuhi semua persyaratan, ditransfer secara langsung ke rekening bank yang telah dibuat. Mekanisme yang efisien dan transparan ini memudahkan orang tua yang dapat langsung memperoleh dana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka melalui ATM.

1. Dana KJP Plus April 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Menurut informasi terbaru yang diperoleh dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode sebelumnya yaitu bulan Januari 2025 dicairkan tanggal 20 Maret 2025. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan tanggal pencairan dana KJP Plus untuk bulan Februari 2025, dimana dana akan diberikan kepada penerima manfaat pada tanggal 8 April 2025.

Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan dana untuk KJP Plus akan diberikan secara bertahap, dengan prioritas utama yaitu penerima yang datanya telah diverifikasi. Metode pencairan bertahap ini bertujuan untuk membuat sistem penyaluran lebih terorganisir sehingga bantuan pendidikan dapat diterima oleh pihak yang berhak. 

 

2. Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan

SD/SDLB/MI: Rp 250.000 per bulan + tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 130.000 per bulan

SMP/SMPLB/MTs: Rp 300.000 per bulan + tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 170.000 per bulan

SMA/SMALB/MA: Rp 420.000 per bulan + tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 290.000 per bulan

SMK: Rp 450.000 per bulan + tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 240.000 per bulan

PKBM: Rp 300.000 per bulan

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

1. Melalui Website Resmi KJP:

Kunjungi laman resmi KJP di: https://kjp.jakarta.go.id

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

Pilih Tahun (misalnya: 2025).

Pilih Tahap (biasanya Tahap I atau Tahap II).

Klik tombol "Cek".

Informasi mengenai status penerimaan KJP akan ditampilkan.

2. Melalui Aplikasi JakOne Mobile (Bank DKI):

Pastikan sudah mengunduh dan menginstal aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI.

Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

Pilih menu "KJP" atau cari opsi yang berkaitan dengan KJP.

Di dalam menu KJP, biasanya dapat melihat saldo dan status pencairan dana.

Orang tua atau wali murid harus menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui kanal komunikasi yang telah disediakan untuk memastikan bahwa data diri penerima manfaat KJP Plus benar-benar akurat untuk memastikan bahwa proses pencairan dana KJP Plus berjalan lancar. Proses verifikasi data sangat penting untuk memastikan bahwa dana bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan. Kesalahan atau kesalahan data dapat menunda atau bahkan membatalkan pencairan dana.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement