“Ketika sekolah menerima melebihi daya tampung, otomatis murid itu tidak terdata dalam Dapodik. Mereka yang tidak akan terdaftar di Dapodik, maka dia tidak akan mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” tegasnya.
Mendikdasmen menuturkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan daring bersama Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang pemerintah daerah seluruh Indonesia guna menyampaikan secara lebih rinci tentang pelaksanaan SPMB serta kewajiban daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan membantu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta.
“Dengan demikian, SPMB dapat berjalan sesuai dengan prinsip inklusif-berkeadilan, bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tuturnya.
(Fitria Dwi Astuti )