1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima PIP harus merupakan WNI yang terdaftar dalam data sekolah tempatnya menempuh pendidikan.
2. Siswa Aktif
Program ini hanya diberikan kepada siswa yang masih aktif bersekolah di lembaga pendidikan swasta yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta sudah masuk dalam sistem PIP.
3. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
PIP ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah. Status ini harus dibuktikan dengan data resmi sebagai keluarga miskin atau kurang mampu, seperti yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Belum Menerima Bantuan Sosial Lain
Siswa yang telah mendapatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Siswa Miskin (BSM) umumnya sudah memenuhi kriteria untuk memperoleh PIP.
5. Siswa SD, SMP, SMA, atau SMK
Program ini diberikan kepada peserta didik yang menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)