Dari persyaratan pendaftaran tahun-tahun sebelumnya, Poltek SSN tidak melarang calon peserta menggunakan kacamata. Akan tetapi, terdapat persyaratan tidak boleh buta warna.
STMKG memperbolehkan calon peserta menggunakan kacamata dengan ketentuan lensa spheris maksimal minus 4 D dan lensa silindris maksimal minus 2 D. Lalu, tidak boleh buta warna.
STIS juga memperbolehkan calon peserta menggunakan alat bantu penglihatan, seperti kacamata dan lensa kontak. Namun, terdapat ketentuannya, yaitu ukuran dioptri tidak melebihi - (minus) 6 atau + (plus) 6. Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, STIS tidak memperbolehkan calon peserta yang mengalami buta warna.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik