Dari persyaratan pendaftaran tahun-tahun sebelumnya, Poltek SSN tidak melarang calon peserta menggunakan kacamata. Akan tetapi, terdapat persyaratan tidak boleh buta warna.
STMKG memperbolehkan calon peserta menggunakan kacamata dengan ketentuan lensa spheris maksimal minus 4 D dan lensa silindris maksimal minus 2 D. Lalu, tidak boleh buta warna.
STIS juga memperbolehkan calon peserta menggunakan alat bantu penglihatan, seperti kacamata dan lensa kontak. Namun, terdapat ketentuannya, yaitu ukuran dioptri tidak melebihi - (minus) 6 atau + (plus) 6. Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, STIS tidak memperbolehkan calon peserta yang mengalami buta warna.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)