Namun, perjalanan karier gemilang Riva Siahaan tercoreng setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kabar penetapan Riva Siahaan sebagai tersangka segera memicu reaksi beragam dari masyarakat. Media sosial dipenuhi dengan berbagai meme dan komentar yang menyoroti perannya dalam kasus ini. Julukan "pesulap" yang mampu mengubah BBM RON 90 menjadi RON 92 menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warganet.
Kasus yang melibatkan Riva Siahaan ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Taufik Fajar)