Termin 1 (Februari – April 2025)
Dalam termin 1 nantinya penyaluran dana akan diserahkan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2 (Mei – September 2025)
Dalam termin 2, nanti para penerima merupakan hasil usulan dari Dinas Pendidikan dan telah dapat Surat Keputusan (SK) nominasi.
Termin 3 (Oktober – Desember 2025)
Kemudian pada termin terakhir, penyaluran dana akan diserahkan kepada siswa yang menerima KIP DTKS, usulan dari Dinas Pendidikan dan telah dapat Surat Keputusan (SK) nominasi.
(Taufik Fajar)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik