Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengecek PIP 2025 Sudah Cair Apa Belum

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |17:32 WIB
Cara Mengecek PIP 2025 Sudah Cair Apa Belum
Cara mengecek PIP 2025 sudah cair apa belum. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Cara mengecek PIP 2025 sudah cair apa belum. Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diselenggarakan pemerintah. Program ini menyasar kepada keluarga yang kurang mampu untuk mengurangi beban biaya pendidikan. 

Kemudian bagi masyarakat yang akan menerima manfaat PIP ini bisa mengecek statusnya secara online. Berikut ini cara mengecek PIP 2025 sudah cair apa belum.

1.      Cara Cek Penerima PIP 2025

Sebelum membuka laman PIP, para penerima bisa terlebih dahulu menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

-          Buka pip.kemdikbud.go.id.
-          Masukkan data di menu “Cari Penerima PIP”
-          Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
-          Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-          Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat informasi pencairan dana.

2.      Jadwal Pencairan PIP 2025

Dalam pencairan PIP 2025, akan diberlakukan secara tiga termin yang akan dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Desember. Tidak hanya itu, dimasing- masing termin juga mempunyai kategori yang berbeda-beda, sehingga para calon penerima manfaat PIP diharapkan memahami penyaluran ditiap terminnya. Berikut Rinciannya:

-          Termin 1 (Februari – April 2025)

Dalam termin 1 nantinya penyaluran dana akan diserahkan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

-          Termin 2 (Mei – September 2025)

Dalam termin 2, nanti para penerima merupakan hasil usulan dari Dinas Pendidikan dan telah dapat Surat Keputusan (SK) nominasi.

-         Termin 3 (Oktober – Desember 2025)

Kemudian pada termin terakhir, penyaluran dana akan diserahkan kepada siswa yang menerima KIP DTKS, usulan dari Dinas Pendidikan dan telah dapat Surat Keputusan (SK) nominasi.

Dengan adanya kemudahan dalam melakukan pengecekan status penerima PIP, diharapkan siswa dapat lebih cepat mengetahui status pencairan dan langsung memanfaatkan dana bantuan untuk keperluan biaya pendidikan mereka.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement