Dalam rangka menghimpun masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik.
“Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Sebagai informasi, forum konsultasi publik ini melibatkan perwakilan kementerian/Lembaga; unsur Kemendikdasmen; Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota; pemangku kepentingan pendidikan termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, kepala sekolah dan sebagainya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif.
“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.
(Dani Jumadil Akhir)