Selain membiayai kuliah, mahasiswa penerima juga mendapatkan tunjangan biaya hidup bulanan, yang besarannya disesuaikan dengan lima kategori wilayah berdasarkan data survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).
1. Klaster 1: Rp 800.000
2. Klaster 2: Rp 950.000
3. Klaster 3: Rp 1,1 juta
4. Klaster 4: Rp 1,250 juta
5. Klaster 5: Rp 1,4 juta
Tunjangan biaya hidup sepenuhnya menjadi hak mahasiswa dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima KIP Kuliah, tanpa ada potongan apa pun dari pihak perguruan tinggi.
(Taufik Fajar)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik