Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Sudah Pasti Bebas UKT?

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |21:47 WIB
Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Sudah Pasti Bebas UKT?
Penerima KIP Mahasiswa Bebas UKT (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Tunjangan Biaya Hidup Bulanan

Selain membiayai kuliah, mahasiswa penerima juga mendapatkan tunjangan biaya hidup bulanan, yang besarannya disesuaikan dengan lima kategori wilayah berdasarkan data survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).

1.       Klaster 1: Rp 800.000

2.       Klaster 2: Rp 950.000

3.       Klaster 3: Rp 1,1 juta

4.       Klaster 4: Rp 1,250 juta

5.       Klaster 5: Rp 1,4 juta

Tunjangan biaya hidup sepenuhnya menjadi hak mahasiswa dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima KIP Kuliah, tanpa ada potongan apa pun dari pihak perguruan tinggi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement