DTKS bersinergi dengan Pusdatin di Kemendikbud, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Samsat, Dinas Permukiman, dan berbagai lembaga lainnya untuk melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan. Ada beberapa faktor lain yang menyebabkan siswa tidak lagi mendapatkan dana bantuan KIP yang dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek, sebagai berikut:
1. Tidak terdaftar pada DTKS Kemensos
2. Tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik
3. Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap atau tidak valid
4. Ditandai layak PIP
5. Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan
6. Telah putus sekolah
7. Meninggal dunia
8. Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu
9. Tidak diketahui keberadaannya
Demikian berbagai faktor yang menyebabkan siswa tidak lagi mendapatkan bantuan PIP padahal sebelumnya pernah merasakan bantuan PIP.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)