Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian.
“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024, demikian ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.
(Rani Hardjanti)