JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan akan mengkaji ulang terkait penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi hingga peniadaan Ujian Nasional (UN).
Abdul Mu'ti menerangkan dia bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
“Jadi soal ujian nasional, soal PPDB zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, apalagi, ya, yang sekarang masih menjadi perdebatan, nanti kita lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati,” kata Abdul Mu'ti usai melakukan serah terima jabatan dengan Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat pada Senin 21 Oktober 2024.
Dia menambahkan pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu masukan dan aspirasi dari kalangan pemerintah daerah, masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan sekaligus pengguna jasa layanan pendidikan, pakar, bahkan para jurnalis terkait kelebihan dan kekurangan tiga kebijakan tersebut sejauh ini.
“Banyak kebijakan yang dilaksanakan selalu ada pro dan kontra. Tapi, tentu saja semuanya akan kami lihat secara keseluruhan, tidak secara tergesa-gesa. Karena itu, saya dalam beberapa waktu ke depan akan minta masukan dari berbagai pihak. Saya berusaha selama memimpin kementerian ini untuk menjadi menteri yang banyak mendengar,” katanya.
Di samping itu, dia juga memastikan kepemimpinannya akan tetap bergerak cepat dan memprioritaskan berbagai target, menengah hingga panjang dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dia berharap seluruh jajaran di dalam Kementerian Dikdasmen nantinya dapat bergotong royong dalam memastikan gerakan pencerdasan yang inklusif, partisipatif, dan juga adaptif sehingga pendidikan dasar dan menengah dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana amanat konstitusi. Demikian dilansir Antara.
Sementara itu, dirinya berkomitmen menjalankan program wajib belajar 13 tahun. Hal itu juga menjadi bagian dari Peta Jalan Pendidikan 2025-2045 yang dikeluarkan Kementerian PPN/Bappenas.
"Jadi wajib belajar 13 tahun itu adalah komitmen kita untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama pendidikan usia lima," katanya.
Dia menjelaskan, sebelumnya wajib belajar 12 tahun kemudian ditambah satu tahun pada pendidikan prasekolah. Menurutnya pendidikan prasekolah akan menjadi fondasi bagi perkembangan peserta didik.
"Di banyak negara maju pendidikan prasekolah itu sangat penting," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)