Menurut penuturan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vito Dita Tama, peserta yang tidak datang pada saat pelaksanaan tes SKD pada CPNS 2024 dipastikan tidak di-blacklist. Artinya bagi peserta CPNS 2024 yang tidak mengikuti SKD dapat mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya.
Demikian sanksi yang diberikan untuk peserta CPNS yang tidak dapat mengikuti SKD CPNS 2024.
(Dani Jumadil Akhir)