3. Peserta yang kedapatan memberikan dokumen palsu.
4. Peserta yang tidak mengenakan pakaian rapi dan sopan, seperti memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
Sedangkan peserta CPNS 2024 akan didiskualifikasi apabila melakukan hal-hal berikut sesuai yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test BKN:
1. Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
2. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.