JAKARTA – Bagaimana jika peserta tidak ikut tes SKD CPNS 2024? Ini sanksinya. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang tidak ikut tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mendapatkan sanksi.
Menurut surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, kartu peserta untuk mengikuti SKD sudah dapat dicetak mulai dari tanggal 9 Oktober 2024 hingga terahir dapat dicetak pada 15 Oktober 2024. Kartu ujian SKD sendiri memuat informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024.
Menurut Surat Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, peserta SKD CPNS 2024 dapat dinyatakan gugur apabila melakukan hal-hal berikut ini:
1. Peserta yang terlambat hadir lebih dari 30 menit sehingga tidak dapat Nomor Identifikasi Pribadi.
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan.