Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapi Maraknya Hoaks, FISIP UPN VJ Adakan Seminar Nasional: Daya Kritis Masyarakat Tangkal Hoaks

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2024 |12:03 WIB
Tanggapi Maraknya Hoaks, FISIP UPN VJ Adakan Seminar Nasional: Daya Kritis Masyarakat Tangkal Hoaks
Tanggapi Maraknya Hoax, FISIP UPN VJ Adakan Seminar Nasional. (Foto: UPN VJ)
A
A
A

Lebih jauh, Dr. Munadhil juga menjelaskan bahwa media saat ini menjadikan kita terjebak dalam filter bubble dan eco chamber yang mengurung masyarakat dengan preferensi yang mereka punya. Hal ini membuat pengguna media sosial terjebak pada prespektif tunggal yang cenderung bias.

Tidak sampai di situ, hal lain yang juga disinggung oleh Dr. Munadhil adalah tipologi dari fake news. Menurutnya, tipologi dari fake news meliputi misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Misinformasi merupakan konten palsu yang disebarkan oleh orang yang tidak mengetahui bahwa berita tersebut dalah berita palsu, sementara disinformasi merupakan informasi palsu yang disebarkan secara sengaja untuk menyesatkan.

Disinformasi biasanya dilakukan oleh organisasi pemerintah. Malinformasi, adalah informasi yang sebenarnya sesuai fakta namun disebarkan untuk menyesatkan dan menciptakan kebingungan. “Tipologi ini, mulai dari misinformasi, malinformasi, dan disinformasi, bisa terlihat jelas digunakan pada isu genosida Israel ke Palestina,” pungkasnya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Lurah dari Kelurahan Pondok Labu, Vernier yang memulai pemaparanya dengan mengungkapkan ciri-ciri hoaks, di antaranya adalah berjudul bombastis, mengandung kalimat ajakan untuk menyebarkan Kembali sebuah informasi, tidak menyertakan sumber informasi yang jelas, too good to be true, dan too bad to be true, link URL tidak jelas, dan isi konten tidak saling menyambung.

Lebih lanjut, pria kelahiran Bogor tersebut juga menjelaskan bahwa saat ini menyebarkan hoaks dapat terjerat sanksi hukum, mulai dari UU no 1 th 1946, UU no 40 th 2008, UU no 1 th 2024, dan SE kapolri no 6/X/2005. Vernier juga mengungkapkan bahwa untuk meminimalisir penyebaran hoaks di wilayahnya, aplikasi khusus penangkal Hoaks telah tersedia. “Di wilayah DKI Jakarta terdapat aplikasi Bernama Jala Hoax atau Jakarta Lawan Hoaks yang dikelola oleh Dinas Keminfo DKI Jakarta,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement