SEKETIKA warganet ramai-ramai memposting simbol Peringatan Darurat di berbagai aplikasi media sosial dan menjadi kekuatan besar yang mampu menghentakkan orkestra Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang terjadi di Bumi Pertiwi. Simbol Peringatan Darurat seolah mewakili penilaian khalayak tentang carut marut politik kala itu.
Simbol Peringatan Darurat menampilkan visual lambang negara Garuda Pancasila, lengkap dengan Perisai dan Pita Bhineka Tunggal Ika. Biru adalah nuansa yang mendominasi simbol Peringatan Darurat tersebut.
Simbol Peringatan Darurat merebak di jagad maya. Berawal dari postingan Instagram pada akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di media sosial.
Lalu simbol Peringatan Darurat pun meluas di berbagai postingan platform media sosial, menjadi berita utama berbagai portal berita, surat kabar, majalah, televisi, radio, juga menyebar hingga aplikasi WhatsApp.
Setidaknya, pada salah satu akun tersebut mendulang 4 juta love, dikomentari 121.000 pengguna Instagram juga membagikan sebanyak 683.000 kali.
Kronologis Peringatan Darurat
Jika dirunut, fenomena ini diawali dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (20/8/2024). Kala itu Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Kemudian pada Rabu (21/8/2024) beredar informasi bahwa DPR akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Alasannya, beberapa pihak menilai revisi UU Pilkada perlu dilakukan untuk menganulir putusan MK. Sore harinya, terjadi viral Peringatan Darurat di jagad maya.
Kemudian, pada Kamis (22/8/2024) pagi, terjadi aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung MPR DPR, Senayan, Jakarta. Namun, tekanan situasi mereda setelah adanya pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi yang membantah rencana rapat. Dia mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.