JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti keputusan pemberhentian ratusan guru honorer sekolah negeri di Jakarta oleh dinas pendidikan provinsi. FSGI pun mendorong supaya guru yang terkena kebijakan pembersihan atau cleansing bisa dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sekjen FSGI Heru Purnomo meminta agar guru honor murni bukan di PHK melainkan dijadikan sebagai guru kontrak sekolah, yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata.
"Memberikan kesempatan kepada guru kontrak sekolah di satuan pendidikan negri dengan harapan baik NUPTK nya dan DAPODIK nya tetap aktif supaya bisa berpeluang dalam rekruitmen CPNS atau PPPK," ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Kemudian, FSGI mendorong juga agar diberikan kesempatan kepada para guru honor atau kontrak sekolah yang sudah dalam status sasaran PPG Dalam Jabatan 2023 Tahap 3 yang belum dipanggil . Begitu juga bagi guru honor yang sudah lulus PPG Pra Jab Tahun 2022 .
"Agar NUPTK dan DAPODIK nya masih tetap aktif yang berpeluang juga dalam rekruitmen PPPK ataupun CPNS . Pertimbangan ini tidak beda ubahnya dengan guru dan karyawan KKI, Honorer yang diangkat secara kontrak yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang direkrut Dinas Pendidikan DKI Jakarta yg selanjutnya digaji melalui APBD DKI Jakarta setiap tahunnya," ujarnya.