Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangun Generasi Sehat, Pentingnya Pembatasan Iklan Rokok di Media untuk Remaja

Opini , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |18:53 WIB
Bangun Generasi Sehat, Pentingnya Pembatasan Iklan Rokok di Media untuk Remaja
Pembatasan Iklan Rokok. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perilaku merokok khususnya pada remaja saat ini menjadi tren yang mengkhawatirkan. Kementerian Kesehatan RI melaporkan jumlah perokok di Indonesia mengalami peningkatan dalam kurun 2013 hingga 2019, terutama pada usia anak dan remaja.

Pada tahun 2013, prevalensi usia merokok pada usia 10-18 tahun di Indonesia adalah 7,2% dan kemudian menjadi 9,1% di tahun 2019.

Survei terbaru yang dilaporkan dalam hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 juga menunjukkan kenaikan pada proporsi umur pertama kali merokok dibandingkan survei sebelumnya dalam Riset Kesehatan Dasar (2018).

Proporsi umur pertama kali merokok usia 10-14 tahun yang semula 10,6% kini menjadi 18,4%. Hal yang sama juga terjadi pada kelompok usia 15-19 tahun yang sebelumnya 48,2% menjadi 56,5%.

Peningkatan jumlah perokok pada remaja menyebabkan terganggunya kondisi kesehatan remaja khususnya terhadap kesehatan jantung dan paru-paru. Perilaku merokok sebagai faktor risiko penyakit degeneratif juga dapat menyebabkan peningkatan angka kesakitan dan kematian pada masyarakat di masa yang akan datang.

Selain itu Perilaku merokok pada remaja juga dapat menyebabkan penurunan kognitif yang dapat menurunkan konsentrasi remaja dalam belajar.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menurunkan angka perokok khususnya pada penduduk usia 10-18 tahun sesuai dengan target Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu menjadi 8,7%.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membatasi paparan iklan rokok pada remaja di media internet. Keberadaan iklan rokok di media internet dapat menumbuhkan ketertarikan remaja untuk mencobanya. Hal ini semakin diperparah karena media internet sudah sangat melekat dan menjadi bagian dari keseharian setiap orang termasuk remaja.

Sampai saat ini, pemerintah belum membuat peraturan terkait pembatasan iklan rokok di media internet sehingga menyebabkan para remaja dapat terpapar iklan rokok dengan mudah. Peraturan yang ada hanya berlaku untuk lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi yaitu pada PP RI No.50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Pembatasan iklan rokok di media internet dinilai perlu untuk mengurangi paparan iklan rokok pada remaja.

Hal ini disebabkan karena paparan iklan rokok yang terjadi secara terus menerus pada remaja dapat mendorong remaja untuk menerapkan perilaku merokok.

Dengan melakukan upaya pembatasan iklan rokok pada remaja diharapkan dapat menurunkan angka perokok pada remaja dan menciptakan generasi muda yang sehat dan berkualitas untuk mendukung pembangunan bangsa.

Artikel ini ditulis

Tasya Maharani Selian, Nisrina Lutfiyanti Arybah Mahasiswa Kesehatan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement