Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menurunkan angka perokok khususnya pada penduduk usia 10-18 tahun sesuai dengan target Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu menjadi 8,7%.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membatasi paparan iklan rokok pada remaja di media internet. Keberadaan iklan rokok di media internet dapat menumbuhkan ketertarikan remaja untuk mencobanya. Hal ini semakin diperparah karena media internet sudah sangat melekat dan menjadi bagian dari keseharian setiap orang termasuk remaja.
Sampai saat ini, pemerintah belum membuat peraturan terkait pembatasan iklan rokok di media internet sehingga menyebabkan para remaja dapat terpapar iklan rokok dengan mudah. Peraturan yang ada hanya berlaku untuk lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi yaitu pada PP RI No.50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Pembatasan iklan rokok di media internet dinilai perlu untuk mengurangi paparan iklan rokok pada remaja.
Hal ini disebabkan karena paparan iklan rokok yang terjadi secara terus menerus pada remaja dapat mendorong remaja untuk menerapkan perilaku merokok.
Dengan melakukan upaya pembatasan iklan rokok pada remaja diharapkan dapat menurunkan angka perokok pada remaja dan menciptakan generasi muda yang sehat dan berkualitas untuk mendukung pembangunan bangsa.
Artikel ini ditulis
Tasya Maharani Selian, Nisrina Lutfiyanti Arybah Mahasiswa Kesehatan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(Taufik Fajar)