Untuk dana BOS sebesar Rp52,07 triliun tersebut dibagi menjadi sebagai berikut:
• Jumlah dana sebesar Rp22,72 triliun disalurkan kepada 219.684 satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dengan total peserta didik sebanyak 42,67 juta.
• Jumlah dana sebesar Rp11,65 triliun disalurkan kepada 41.733 satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan total peserta didik sebanyak 9,82 juta.
• Jumlah dana sebesar Rp8.41 triliun disalurkan kepada 13.949 satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan total peserta didik sebanyak 5,17 juta.
• Jumlah dana sebesar Rp8,41 triliun disalurkan kepada 14.103 satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan total peserta didik sebanyak 5,01 juta.
• Jumlah dana sebesar Rp700,38 juta disalurkan kepada 2.298 satuan pendidikan jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan total peserta didik 189.398.
Untuk dana BOS PAUD Reguler akan diberikan kepada 190.619 satuan pendidikan PAUD. Sedangkan dana BOS Kesetaraan Reguler akan diberikan kepada 8.640 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dengan total dana Rp1,45 triliun dan 455 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dengan total dana Rp103,78 juta.
(Dani Jumadil Akhir)