JAKARTA - Apakah boleh penerima KIP kuliah sambil bekerja part time? Ini penjelasannya. Mahasiswa penerima KIP wajib menyimak informasi berikut.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang difokuskan pada tingkat perguruan tinggi. Diluncurkan pada tahun 2021, KIP Kuliah merupakan perubahan dari program Bidikmisi yang telah ada sejak tahun 2010.
KIP sendiri telah membantu banyak mahasiswa dari berbagai tingkatan. Melalui KIP Kuliah, mahasiswa akan mendapatkan bantuan berupa biaya pendidikan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang saku bulanan untuk kebutuhan hidup.
Meskipun demikian, banyak mahasiswa yang merasa bantuan KIP Kuliah ini terkadang belum bisa menutupi biaya hidupnya selama kuliah. Ada beberapa kebutuhan mendesak yang membuat para mahasiswa membutuhkan uang tambahan selain yang diberikan dari KIP Kuliah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka biasanya mencari pekerjaan sampingan atau part time.
Lalu, apakah boleh penerima KIP kuliah sambil bekerja part time? Ini penjelasannya.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar pendidikan tinggi telah memuat beberapa aturan bagi para penerima KIP Kuliah.
Dalam aturan tersebut, mahasiswa yang menerima bantuan beasiswa lain dari APBN dan APBD, serta berada di kelas eksekutif, karyawan, dan khusus tidak diperbolehkan menerima KIP Kuliah.