Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menag Tunda Proses UIN Jakarta Jadi PTN Berbadan Hukum

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 26 Mei 2024 |19:51 WIB
Menag Tunda Proses UIN Jakarta Jadi PTN Berbadan Hukum
Menag Yaqut soal Kampus UIN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menunda proses Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Dia menilai masih banyak hal yang harus di selesaikan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Saya selaku Menteri Agama telah menugaskan kepada Pak rektor untuk segera mempersiapkan UIN Jakarta sebagai PTN BH. Tapi karena melihat situasi dan kondisi keuangan yang belum memungkinkan ke depan saya nyatakan saya tunda dulu proses PTN-BH,"kata Menag saat ditemui wartawan usai acara IKALUIN Award 2024 di UIN Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Hal ini pun sebagai respons atas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah universitas. Dia meminta agar perguruan tinggi dibawah kementerian agama (Kemenag) tidak boleh memberatkan mahasiswa.

Prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan itu prinsipnya jadi nanti pak rektor (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement