JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melaporkan rincian alokasi kuota jumlah siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang dapat diterima di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA (Sekolah Menengah Atas) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Plt Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, jumlah alokasi kuota kursi yang tersedia jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang sangat tinggi.
"Untuk SD daya tampungnya di 95.673 orang . Lalu untuk SMP di angka 71 ribu orang. Sedangkan daftar kita CPDB nya ada 151 ribu orang, jadi hanya 47 persen (daya tampungnya). Sedangkan SMA, daya tampungnya hanya di 20.130 dan CPDB nya ada diangka 39.141 atau lebih 35 persen," ujar Budi dalam konferensi pers di Lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gatot Subroto Kuningan Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB pada 10 Juni - 4 Juli 2024. Berbeda dengan pendaftaran di tahun sebelumnya, pendaftaran pada 2024 akan dilaksanakan secara online seluruhnya.
Pendaftaran akun dibagi menjadi tiga tahap yakni untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA (Sekolah Menengah Atas) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pendaftaran akun PPDB 20 Mei untuk tingkat SD, 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni untuk SMK dan SMA.
(Dani Jumadil Akhir)